Fiqh Muamalah
Hibah Hibah dari kata wahaba , yang berarti lewat dari satu tangan ke tangan yang lain atau dengan kata lain kesadarn untuk melakukan kebaikan atau diambil dari kata hubub al-rih ( angin yang berhembus) atau ibra ( membebaskan hutang). menurut istilah syar'i hibah adalah suatu akad yang mengakibatkan perpindahan kepemilikan harta dari seseorang kepada orang lain dengan tanpa balasan.