Fiqh Muamalah

  Hibah 

Hibah dari kata wahaba, yang berarti lewat dari satu tangan ke tangan yang lain atau dengan kata lain kesadarn untuk melakukan kebaikan atau diambil dari kata hubub al-rih (angin yang berhembus) atau ibra (membebaskan hutang). menurut istilah syar'i hibah  adalah suatu akad yang mengakibatkan perpindahan kepemilikan harta dari seseorang kepada orang lain dengan tanpa balasan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DINASTI UMMAYAH II: PERADABAN ISLAM DI SPANYOL

DEFINISI JUAL BELI (BA'I)