DEFINISI JUAL BELI (BA'I)

jual beli (al-bay') secara bahasa artinya memindahkan hak milik terhadap benda dengan akad saling mengganti. adapun makna bayi'  menurut istilah ada beberapa definisi dan yyang paling bagus adalah yang disebutkan oleh Al--Qalyubi dalam hasyiyah-nya bahwa: "  akad saling mengganti dengan harta yang berkaitan kepada kepemilikan terhadap satu benda atau manfaat untuk tempo waktu selamanya dan bukan untuk bertakarrub kepada Allah." 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DINASTI UMMAYAH II: PERADABAN ISLAM DI SPANYOL

Fiqh Muamalah